Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki ke Sungai Asahan pada Juni 2019, akhirnya terungkap. Kini ibu pembuang bayinya diamankan di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH menjelaskan, pada saat itu bayi berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui namanya ditemukan oleh warga di tepi sungai Asahan, tepatnya tersangkut di batang sawit yang tumbang di Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Minggu (23/6/19).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH saat menerangkan kronologis kejadian. |
Dari hasil kerjasama antara pihak kepolisian dan warga, pelaku bernama Ernawati Marpaung alias Erna (31) warga Jalan Sigura-gura Kampung Baru, Dusun I Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan yang merupakan ibu kandung korban ditangkap unit Reskrim Polsek Bandar Pulo Polres Asahan.
Mantan kasubbit III Jatanras itu menjelaskan bahwa berawal pada hari Jumat (21/6) sekira pukul 20.00 WIB tersangka sedang hamil dari hasil hubungan suami istri yang tidak sah dengan AH alias H.
“Saat itu juga pelaku berada di rumah tempat tinggal orang tuanya di Kampung Baru Jalan sigura-gura Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Saat itu tersangka merasakan perutnya mulas seperti terasa mau melahirkan," jelasnya.
Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB tersangka sambil duduk merasakan kepala korban keluar dari rahim, sehingga tersangka menarik kepala korban dengan cara tangan kanan tersangka di kepala bagian atas korban. Sedangkan tangan kiri berada di dagu korban lalu tersangka menarik kepala korban sehingga seluruh tubuh korban keluar dari rahim.
“Saat sudah keluar korban dari rahim pelaku, seluruh tubuh korban masih terlilit ari-ari yang menghubungkan dari tali pusat korban ke rahim tersangka. Tersangka pun langsung menarik sembarangan tubuh korban agar lepas dari ari-ari tersebut, ari-ari terputus persis dekat pusat korban lalu tersangka meletakkan korban di samping kirinya sambil berbaring,” beber Kapolres Asahan.
Dikatakan, sekira pukul 23.00 WIB korban tidak bergerak dilihat oleh tersangka maka tersangka pun mendekatkan tangannya ke hidung korban guna merasakan apakah korban masih bernafas atau tidak. Ternyata tersangka tidak merasakan nafas korban sehingga tersangka berpikiran bahwa korban telah meninggal dunia.
“Pada saat itu tersangka berinisiatif untuk membuang korban ke aliran Sungai Asahan yang ada di belakang rumah orang tua tersangka yang jaraknya lebih kurang 300 meter. Kemudian tersangka membungkus korban ke dalam kain sarung dan memasukkannya ke dalam plastik asoy warna biru. Tersangka membawa pakaian ganti dan kemudian tersangka menuju aliran Sungai Asahan,” cetusnya.
Sesampainya di pinggir sungai, tersangka langsung meletakkan plastik asoy yang di dalamnya berisikan korban. Korban dibungkus dengan kain sarung itu dibuang ke aliran Sungai Asahan sehingga korban terbawa arus.
“Kemudian tersangka melepaskan seluruh pakaiannya yang berlumuran darah dan membuangnya ke aliran sungai tersebut. Setelah itu tersangka membersihkan badannya dan meninggalkan sungai untuk beristirahat di rumah orang tuanya,” jelasnya.
Pada Minggu (23/6) warga Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dihebohkan dengan penemuan bayi di aliran sungai tersebut dan melaporkan kepada Polsek Bandar Pulau.
“Pada Rabu (10/7) Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Songsongan, Kabupaten Asahan terdapat warga yang 1 bulan sebelumnya diperkirakan sedang hamil, akan tetapi kondisinya tiba-tiba kembali normal seperti tidak hamil lagi. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pembuangan bayi ini terungkap,” ungkapnya.
Setelah diinterograsi, tersangka pun mengakui segala perbuatannya telah membuang korban ke aliran Sungai Asahan. “Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna diproses secara hokum,” tambah Polisi berpangkat melati dua tersebut.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap saksi AH alias H selaku teman laki-laki yang juga telah menghamili tersangka dan menemukan di areal Asahan 3 Dusun 1 Desa Tangga Kecamatan Aek songsongan Kabupaten Asahan.
Saksi AH alias H tidak mengetahui perbuatan tersangka yang membuang bayi (korban) ke aliran Sungai Asahan.
“Saksi AH mengetahui perbuatan tersangka 6 hari kemudian setelah tersangka membuang korban ke aliran Sungai Asahan. Sehingga saksi AH tidak dapat dijadikan sebagai tersangka,” jelasnya.
AKBP Faisal membeberkan bahwa tersaka dijerat dengan pasal 80 ayat (4), (3) dari UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Pasal 342 Subs 341 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bbs/int)
Loading...
0 komentar:
Posting Komentar