Ini Mitos-mitos dalam Kehidupan Orang Karo


Bataksiana - Mitos belum tentu terbukti kebenaranya, tapi bisa saja ada beberapa mitos yang pernah benar-benar terjadi. Mitos dipakai untuk mempelajari budaya masyarakat, demikian juga pada masyarakat Karo yang memiliki mitos berupa pantangan atau Rebu. 
Rumah Adat Karo.
Pengertian rebu dalam bahasa Karo adalah sesuatu yang dianggap suci berkaitan dengan sopan santun, larangan, pantangan, tidak bebas atau sesuatu yang dibatasi. Dengan Kata lain, rebu merupakan etika dalam ukuran maupun pedoman bertingkah laku yang mengatur baik buruknya tindakan seseorang dalam masyarakat adat Karo.

* Rebu Ngerana

Rebu ngerana bukan berarti tidak boleh berbicara, melainkan ada sesuatu yang membatasi dalam berbicara, pembatasan tersebut merupakan norma atau tata krama dalam berbicara yang telah disepakati oleh masyarakat Karo, sehingga tidak bebas berbicara. rebu ngerana hanya berlaku untuk orang-orang tertentu. 

Rebu ngerana berlaku antara laki-laki dan perempuan atau antara perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki, anak muda dengan orang tua, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan perkembangan jaman khususnya masyarakat Karo yang bermukim di kota-kota besar atapun telah jauh dari daerah Karo si Sumatera Utara, sebagian masyarakat tidak terlalu melaksanakan aturan “Rebu” tersebut di atas. Tapi yang tetap dipertahankan berbicara antar ilustrasi tersebut di atas tidak layak kalau bercanda ria, di anggap tidak beradat apalagi ditempat pertemuan umum masyarakat Karo seperti pesta perkawinan dan sebagainya.

* Rebu La arus
Rebu La arus menyangkut larangan mengikat hubungan asmara antara pemuda-pemudi yang memiliki marga yang sama dan mereka tidak boleh terikat dalam suatu perkawinan. Seperti masyarakat batak yang melarang perkawinan sesama marga, masyarakat Karo juga demikian.

* Rebu Tapin/Lau
Rebu tapin/lau merupakan larangan mandi bersama di tempat pemandian/tapin antara orang-orang yang menurut adat “erselisih” (beripar). Jika larangan ini dilanggar dapat dikenakan hukuman adat “Nabei” (denda adat) yakni dengan memotong hewan dan memberi makan semua penduduk kampung, sehingga pada Zaman dahulu semua orang kampung harus menjalankan rebu ini.

* Rebu api

Rebu api ini merupakan larangan bersetubuh antara suami istri yang baru melahirkan atau baru “Dumberat” (Tidur dekat perapian karena baru melahirkan), jika larangan ini di langgar akibatnya sangat fatal bisa menyebabkan perceraian.itu adalah menurut mitos. Namun menurut pendekatan medis, hal in adalah wajar karena perempuan yang baru melahirkan masih akan mengeluarkan darah kotor pasca melahirkan selama 40 hari.

Seandainya bersetubuh maka akan berdampak pada kesehatan reproduksi ibu yang baru melahirkan. Dalam kehidupan masyarkat adat Karo, adat rebu masih berlaku di sebagian daerah hingga saat ini. Tapi sudah berkurang seiring modernisasi, dan generasi mudah kurang memahami adat yang seperti ini. (berbagai sumber/int)
 

Loading...

SHARE
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar

close